Profesionalisme dan Kode Etik Jabatan Guru

A. Profesionalisme

1. Pengertian Profesional

Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Jika dikaitkan dengan guru maka guru yang profesional adalah guru yang mampu melaksanakan tugasnya dengan mengikuti segala aturan yang ditetapkan dalam pendidikan dan menerima gaji sebagai upah atas jasa dan pengorbanannya.

Profesionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Jadi ketika berbicara tentang profesionalisme maka hal itu berkaitan dengan ciri atau karakteristik dari sebuah profesi maupun orang yang profesional itu sendiri.

2. Tantangan Profesionalisme Jabatan Guru

Guru adalah sebuah profesi yang menuntut keahlian yang kompleks. Sebab guru tak hanya dituntut untuk menguasai dan mengajarkan suatu ilmu saja tetapi guru harus juga kreatif, inovatif, dan inspiratif. Bahkan seorang guru bukan hanya sekedar mentransfer ilmu tetapi juga mentransfer adab, budi pekerti, dan sopan santun.

Ilustrasi (gambar dari pixabay.com/aditiotantra)

Ketika guru berada dalam kelas untuk mengajar maka tentu menghadapi berbagai tantangan. Misalnya ada yang pasif atau tampak tak tertarik belajar, ada yang sukanya bermain, dan bahkan ada yang sering mengacaukan proses pembelajaran. Itu semua menjadi tantangan tersendiri bagi guru.

Di zaman kini, generasi yang diajar memiliki karakter yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Orang-orang menyebutnya generasi Z atau Post-Millennial. Generasi tersebut lahir dan tumbuh beriringan dengan berkembangnya teknologi digital. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi guru dalam mengajar mereka pastilah berbeda dengan generasi sebelumnya. Metode mengajar guru haruslah disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Guru yang ideal sejatinya bukan hanya pandai, tetapi juga harus kreatif, inovatif, dan inspiratif. Karena guru yang seperti itulah yang mampu membuat suasana belajar menjadi menyenangkan, seru, dan berkesan. Sedangkan jika hanya mengandalkan kepandaian dalam menguasai materi saja maka pembelajaran kemungkinan menjadi monoton, membosankan, dan kurang bersemangat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, guru haruslah memberikan pengajaran yang terbaik. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 pada Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain dituntut kreatif, inovatif, dan inspiratif, guru haruslah memahami bahwa setiap siswa itu berbeda-beda. Mereka memiliki karakter dan kecenderungan belajar yang tak sama. Misalnya ada anak yang lebih mudah memahami pelajaran secara visual atau penglihatan, ada pula secara audio atau pendengaran, bahkan secara kinestetik atau gerak maupun perpaduan di antaranya.

Guru juga harus mampu mengendalikan kelas dan menjaga kondisi kelas agar senantiasa kondusif dan terjaga. Serta tak lupa bakat dan minat yang dimiliki oleh masing-masing siswa dikembangkan atau diasah baik-baik.

Meski guru mengemban amanah besar dalam proses perkembangan para siswanya, tetapi guru juga memiliki batasan dan segala yang dilakukan oleh guru hanyalah ikhtiar dalam membimbing bukan untuk menentukan masa depan mereka nanti. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh KH. Dewantara (1889-1959) yang pernah berkata bahwa anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu.

Menurut UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Jadi diperlukan keseriusan dan kesungguhan bagi guru untuk menekuni profesinya itu karena tugas guru amatlah berat. Dibutuhkan guru-guru yang mau mengabdi dan berdedikasi pada kemajuan pendidikan negeri.

3. Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru

Eksistensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima adalah hal berada; keberadaan. Jadi, eksistensi berkaitan dengan keberadaan suatu hal dan berkaitan dengan kemunculan dan beradaan sesuatu secara aktual.

Eksistensi guru adalah pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga pengajar yang memiliki ilmu di bidangnya. Ilmu yang dimilikinya digunakan untuk mengajar dan mendidik para siswa sehingga dapat cerdas secara kognitif, psikomotorik, dan afektif.

Bentuk eksistensi guru dapat dilihat dari pengakuan yang diperoleh guru itu sendiri. Yaitu seperti pengakuan dalam Undang-Undang yang ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sekaligus pula menjadi jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam mengerjakan tugasnya.

Selain itu, menurut Basyuni Suriamihardja, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO dan Organisasi Buruh Internasional atau ILO telah menganggap status profesional guru termasuk dalam taraf rekomendasi.

Proteksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima adalah perlindungan (dalam perdagangan, industri, dan sebagainya). Jadi proteksi guru adalah bentuk perlindungam yang diperoleh guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar atau pendidik. 

Bentuk proteksi diatur dalam Undang-Undang yaitu dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 39ayat 1-5 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan guru. Kemudian juga perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Selanjutnya perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutus hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelanggaran yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan risiko lain. Bahkan menurut Djohar (2006) perlindungan hukum bagi guru sebaiknya diserahkan kepada badan perlindungan.

4. Karakteristik Guru Profesional

Guru yang profesional memiliki karakteristik atau ciri-ciri tertentu yang dapat diukur, ketahui, dan diamati dengan mudah. Dengan karakteristik ini akan memudahkan dalam memetakan guru sehingga diketahui mana guru yang profesional dan mana yang belum profesional. Karakteristik ini pun menjadi patokan atau pedoman bagi para guru yang ingin menjadi guru profesional. Abudin Nata memaparkan karakteristik guru profesional itu:

a. Guru bukan hanya memiliki wawasan pengetahuan tentang bidang materi yang diajarkan tetapi juga memiliki kemampuan untuk menyampaikannya. Artinya kemampuan menyampaikan ini sangatlah besar perannya dalam keefektifan pembelajaran. Guru harus mampu menyampaikan materi dengan baik yaitu dengan menggunakan bahasa yang komunikatif, sopan, dan bersemangat.

b. Guru memiliki mental modern atau arti kata memiliki pemikiran yang maju. Seperti berpandangan ke depan yang berarti pandangan guru bukan hanya tentang hari ini saja tetapi juga hari esok (masa depan), menghargai waktu karena menganggap waktu sangatlah penting, disiplin, kreatif (memiliki daya cipta), inovatif (pembaharuan), inspiratif (dapat menginspirasi), optimis (percaya diri), terbuka (artinya terbuka pada hal-hal baru dan menghargai pendapat-pendapat lain), dan masih banyak lagi.

c. Guru profesional juga memahami agama, bermoral, dan berakhlak mulia. Dengan begitu guru bisa terhindar dari paham-paham yang sesat dan paham yang mengarah pada sekularistik.

Dalam bukunya yang berjudul Proses Belajar Mengajar, Oemar Hamalik mengungkapkan delapan karakteristik guru profesional. Pertama, memiliki bakat sebagai guru. Kedua, memiliki keahlian sebagai guru. Ketiga, memiliki keahlian baik dan terintegrasi. Keempat, memiliki mental yang sehat. Kelima, berbadan sehat. Keenam, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. Ketujuh, guru adalah manusia yang berjiwa pancasila. Kedelapan, guru adalah seorang warga negara yang baik. 

5. Upaya Peningkatan dan Pengembangan Profesionalitas Guru

Ada beberapa upaya peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru, yaitu di antaranya:

a. Sertifikasi Sebagai Sebuah Sarana

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi. Apa itu sertifikasi? Ialah sebuah proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani seseorang terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Sertifikasi yang diperuntukkan bagi guru maupun dosen merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya.

b. Perlunya Perubahan Paradigma

Hal yang juga harus diperhatikan agar profesionalitas guru meningkat adalah perubahan paradigma. Paradigma artinya kerangka berpikir atau sudut pandang. Guru haruslah mengubah pemikiran dengan tidak lagi menempatkan siswa sebagai objek pembelajaran tetapi harus menjadi subjek pembelajaran.

Seorang guru tidak lagi menjadi instruktur yang menempatkan dirinya lebih tinggi daripada murid-muridnya karena kalau demikian seakan ada sekat yang memisahkan. Tetapi guru harus menjadi fasilitator yang memfasilitasi para murid untuk belajar dan mempersilakan para murid untuk berkreasi dan mencari sumber belajar lain sehingga saling melengkapi.

c. Jenjang Karir yang Jelas

Faktor yang tak kalah efektif membuat guru menjadi profesional adalah jenjang karir yang jelas. Karena dengan begitu, ada sebuah kepastian dan harapan ketika mereka berprestasi dan mengabdi. Selain itu, jenjang karir yang jelas akan menciptakan kompetisi atau persaingan yang sehat.

Jenjang karir yang jelas menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas diri, terus berbenah, dan terus meningkatkan skill atau kemampuannya dalam mengajar maupun mendidik para siswanya.

d. Peningkatan Kesejahteraan yang Nyata

Banyak guru yang tak sempat untuk mengembangkan kemampuan dan kualitasnya karena harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasannya karena gaji guru kecil, tak cukup. Oleh karena itu profesionalitas guru bisa dilakukan dengan menyejahterakan para guru.

Misalnya menetapkan gaji minimum bagi guru honorer, mengadakan pendaftaran CPNS bagi para guru, dan masih banyak lagi. Supaya kesejateraan para guru meningkat dengan begitu mereka pastinya memiliki beban moral untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

B. Kode Etik Profesi Guru Indonesia

1. Kode Etik Guru

Kode etik menjadi rujukan dalam mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Kode etik itu ibaratkan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap guru. Dengan kode etik pulalah perilaku etika guru dapat dinilai, diperbaiki, dikembangkan, dan dikontrol. Sehingga menghasilkan kepribadian yang sesuai dengan yang dicita-citakan.

Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya merupakan bagian dari norma sosial dan jika diberikan sanksi yang berat maka akan menjadi norma hukum.

2. Kode Etika Guru di Indonesia

Berikut ini akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta. Antara lain sebagai berikut:

a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.

Maksudnya adalah guru membimbing anak didiknya memiliki karakter mulia yang ber-Pancasila. Begitu pula guru harus menjadi contoh dalam pembentukan karakter itu. Misalnya guru menghargai hak individu dan kepribadian anak-anak, guru melatih anak didik memecahkan masalah yang dihadapi, dan lain-lain.

b. Guru memiliki kejuruan profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.

Guru hanya menjalankan tugas sesuai dengan kemampuannya serta menerapkan kurikulum dalam pembelajaran sesuai dengan kebutuhan anak didik. Serta yang tak kalah penting adalah penerapan kurikulum haruslah secara luas.

c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

Sangat penting bagi guru untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan anak didik agar guru dapat memahami anak didik lebih baik lagi. Misalnya meliputi bakat dan minatnya. Selain itu, perlu komunikasi yang baik antara guru dengan anak didik. 

d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

Sangat penting bagi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan nyaman bagi anak didik. Juga guru menjalin hubungan baik dengan orang tua murid dengan memberitahukan perkembangan anak didik serta hal-hal yang perlu dibicarakan.

e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

Bukan hanya menjalin hubungan baik dengan warga sekolah, guru juga harus menjalin hubungan baik dengan warga masyarakat sekitar. Bisa dengan hal-hal sederhana seperti tersenyum, menyapa dengan ramah, dan lain sebagainya.

f. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

Guru harus mengembangkan kualitasnya dengan tidak berhenti belajar bahkan kalau perlu dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bisa pula dengan mengikuti seminar, lokakarya, dan pertemuan atau diskusi pendidikan.

g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.

Sesama guru harus membina hubungan yang baik seperti menjalin pertemanan, baik di lingkungan kerja atau sekolah maupun di luar lingkungan kerja. Mereka harus saling menghargai, bekerja sama, dan merasa senasib sepenanggungan.

h. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.

Guru bersama-sama memelihara dan membina organisasi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai sarana dan prasarana perjuangan bagi guru-guru.

i. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Segala kebijaksanaan dari pemerintah harus dipatuhi atau dijalankan oleh guru karena semua itu pasti memiliki tujuan yang baik dan mulia.

Daftar Pustaka:

Suteja, Jaja. 2013. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta: Deepublish.

Nata, Abudin. 2001. Paradikma Pendidikan Islam. Jakarta: Grasindo.

Uzer Usman, Moh. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja.

Wikipedia. Profesionalisme. Dikutip pada tanggal 20 desember 2020 pada Wikipedia: https://ms.m.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme

Simanjuntak, Rohani Elita. (15 Desember 2017). Tantangan Profesionalisme Guru. Dikutip pada tanggal 20 Desember 2020 pada Analisadaily: https://analisadaily.com/berita/arsip/2017/12/6/463904/tantangan-profesionalisme-guru/

Islami, Ayu Nur. Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru. Dikutip pada tanggal 20 desember 2020 pada Scribd: https://id.scribd.com/presentation/403715866/EPK-Kelompok-III

Posting Komentar

0 Komentar