Gara-gara disahkannya omnibus law atau undang-undang cipta kerja, berbagai aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah, baik dari para buruh maupun mahasiswa. Di Makassar, demo salah satunya terjadi di Universitas Muhammadiyah Makassar. Para mahasiswa turun ke jalan membawa spanduk berisi tuntutan dan kekecewaan terhadap pemerintah.
![]() |
| Mahasiswa berdemo (difoto oleh teman sekelas saya) |
Omnibus law betul-betul menuai kontroversi, undang-undang itu menuai pro dan kontra. Bahkan karena disahkannya aturan tersebut menyebabkan beredar gambar yang bertuliskan tagar mosi tidak percaya dan tagar tolak omnibus law. Berbagai pendapat pun bermunculan seputar undang-undang cipta kerja tersebut.
Saya paham, sebenarnya niat pemerintah baik, pemerintah ingin agar negara kita Indonesia ramah terhadap investor. Alur perizinan investasi dan pendirian perusahaan yang terlalu berbelit-belit menjadi kendala yang berarti bagi para investor singgah di Indonesia. Alhasil undang-undang ini diciptakan untuk menyederhanakan alur tersebut.
Sejatinya omnibus law punya banyak manfaat dan dampak positif, tak melulu negatif sebagaimana penilaian sebagian orang. Misalnya dengan undang-undang tersebut berinvestasi dan berusaha menjadi mudah.
Kalau investasi lancar tentu akan banyak perusahaan dan industri yang didirikan. Perusahaan dan industri yang didirikan itu pasti membutuhkan tenaga kerja, sehingga masyarakat diuntungkan karena bisa mendapatkan pekerjaan. Coba bayangkan andai saja pendirian perusahaan atau badan usaha tidak mengalami perkembangan sedangkan tenaga kerja semakin bertambah. Kemungkinan yang terjadi adalah peningkatan pengangguran.
Tak hanya pengangguran saja, angka kemiskinan juga bertambah. Kriminalitas pun barangkali bakal meroket. Yang ada pengeluaran negara seperti memberikan bantuan, subsidi dan lain sebagainya akan bertambah banyak sedangkan pemasukan justru tidak.
Di sebuah tulisan yang berjudul Siasat Naga Membelit Paman Sam karya Yusran Darmawan dijelaskan bahwa kebijakan Tiongkok untuk menekan kemiskinan khususnya di daerah pedesaan bukanlah dengan memberikan bantuan yang membuat masyarakat ketergantungan pada pemerintah.
Pemerintah Tiongkok justru membangun industri-industri lalu penduduk desa ikut terlibat di dalamnya, desa masuk ke fase industri. Walhasil banyak penduduk desa yang terbebas dari kemiskinan karena mendapatkan upah dari bekerja di industri. Kesejahteraan meningkat.
Saya pikir pemerintah kita juga ingin melakukan hal yang sama. Investasi adalah kuncinya. Dengan investasi, berbagai industri dan perusahaan dapat didirikan sehingga menyerap banyak tenaga kerja baik dari kota maupun desa. Jangka panjangnya amat menguntungkan ekonomi negara kita Indonesia.
Meski berdampak positif secara makro, tetapi tidak boleh juga menyampingkan hak-hak para buruh. Bagaimana pun hak-hak buruh tak boleh dicederai. Mereka juga perlu untuk disejahterakan, diberikan perlindungan akan hak-hak mereka. Jangan sampai aturan tersebut berat sebelah, hanya menguntungkan sepihak saja, itu sih tidak adil namanya.
Memang sih undang-undang cipta kerja dipandang negatif oleh sebagian buruh dan juga sebagian mahasiswa. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya demonstrasi. Tetapi kita juga tak boleh gegabah, jangan cepat bereaksi tanpa paham maksud disahkannya omnibus law.
Di quora, saya banyak menemukan tulisan-tulisan yang memaparkan hikmah di balik aturan tersebut. Semisal bisa meningkatkan kualitas buruh, kompetensi, dan lain sebagainya. Ya memang sih sesuatu pastinya memiliki sisi negatif dan positif.
Kalau saya pribadi, jika memang undang-undang cipta kerja membuat negara kita semakin maju dengan banyaknya investasi, mengapa tidak? Asalkan hak-hak buruh ditunaikan, yang penting jangan menjadikan para buruh sebagai sapi perah. Kalau pengusaha untung para buruh juga harus diuntungkan. Kalau tidak, sepertinya perkataan ketua IMM Makassar Andrian Al Fatih patut direnungi.
"Pengesahan RUU Cipta Kerja / omnibus law ini adalah bentuk sempurna dari perselingkuhan oligarki dan kekuasaan. Dalam situasi kebangsaan yang sulit kita dipertontonkan 'pemerkosaan' secara terbuka terhadap amanat konstitusi. Amanat rakyat telah dibajak, dikhianati secara berjemaah oleh kekuasaan yang tuna-moral dan tuna-nurani. Untuk semua pengkhianatan ini, maka tidak ada alasan untuk tidak melawan."
Daftar Bacaan:


2 Komentar
Bagus sodara👍👍
BalasHapusTerima kasih. Maaf baru kulihat komenmu 😆
HapusSilakan berkomentar dengan bijak dan santun. Penulis akan segera membalasnya. Terima kasih